Kuasa Hukum Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap Pengawas Lapangan PT. SPS 2 Nagan Raya

banner 120x600
banner 468x60

Tamperak News – Nagan Raya – Penasihat hukum pelapor dalam perkara dugaan penganiayaan di Kabupaten Nagan Raya, Teuku Raja Aswad, S.H., angkat bicara menanggapi pemberitaan sejumlah media yang menyebut adanya dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis berinisial (R), yang kini berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam rilis yang diterima media, Kamis (30/10/2025), Teuku Raja Aswad menegaskan bahwa kliennya, Muslim, merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh Ridwanto. Ia menyebut tudingan kriminalisasi terhadap jurnalis hanyalah upaya penggiringan opini untuk menutupi fakta hukum yang sebenarnya.

“Pernyataan kriminalisasi terhadap jurnalis R tidak lebih dari framing yang sengaja digembar-gemborkan untuk menutupi fakta pidana yang memang terjadi, dengan korbannya klien kami, Muslim. Polisi sudah seharusnya memproses hukum terhadap Ridwanto karena ditemukan alat bukti dugaan tindak pidana,” ujar Teuku Raja Aswad.

Menurut penjelasan Teuku Raja Aswad, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 18 Agustus 2025 di areal plasma PT Panen Surya Subur (SPS) 2, Kabupaten Nagan Raya. Saat itu, Muslim yang bertugas sebagai pengawas lapangan tengah beristirahat di pondok kontraktor di area perkebunan.

Sekitar pukul 12.00 WIB, datang sekelompok orang yang dipimpin (A) bersama (R), yang mengaku sebagai wartawan, serta delapan orang lainnya ke lokasi tersebut. Mereka memprotes aktivitas alat berat kontraktor yang sedang menyiapkan lahan plasma untuk masyarakat.

“(A)mengaku area itu miliknya dan meminta agar alat berat berhenti bekerja. (R) ikut memarahi operator alat berat,” jelas Teuku Raja Aswad.

Melihat situasi memanas, Muslim berupaya menengahi. Namun, perdebatan antara Muslim dan (R) justru berujung adu mulut dan saling emosi. Keduanya bahkan sempat memegang senjata tajam berupa parang.

“Karena jumlah orang di pihak (R) dan (A) lebih banyak, akhirnya terjadi penganiayaan terhadap Muslim yang menyebabkan luka dan lebam,” ungkapnya.

Atas dasar kejadian tersebut, Muslim kemudian melaporkan (R) ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan, polisi menetapkan (R) sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Teuku Raja Aswad mengimbau agar semua pihak tidak memberikan pernyataan yang dapat menyesatkan publik dan memperkeruh suasana. Ia juga meminta agar kasus ini tidak dipolitisasi dengan narasi kriminalisasi terhadap wartawan.

“Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan mandiri tanpa intervensi. Kebenaran dan keadilan pasti akan menemukan jalannya,” pungkasnya. (Red/fdk)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *