Hukum  

Kontroversi di Sidang Nikita Mirzani: Saksi Ahli Cyber Bela Kebebasan Berekspresi

banner 120x600
banner 468x60

Tamperak News – Jakarta, 2 Oktober 2025 – Sidang kasus Nikita Mirzani kembali digelar di PN Jakarta Selatan Jl Ampera Raya menjadi sorotan dengan hadirnya saksi ahli cyber Dr. Andi Widiatno Hummerson, S.H., .S.Kom., M.H. yang memberikan pandangan kontroversial mengenai kebebasan berekspresi di dunia digital.

Dalam keterangannya, saksi ahli tersebut menyoroti pentingnya pemahaman mendalam terkait unsur-unsur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1.

Saksi ahli menjelaskan bahwa tindakan merepos atau membagikan ulang konten yang sudah dapat diakses publik tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Ia menekankan bahwa unsur “membuka rahasia” dalam pasal tersebut hanya terpenuhi jika informasi yang dibagikan bersifat rahasia dan belum diketahui oleh publik.


“Jika suatu informasi sudah menjadi konsumsi publik, maka tidak ada lagi unsur rahasia yang dilanggar,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, saksi ahli juga menyoroti pentingnya keahlian khusus dalam memahami dan mendistribusikan informasi elektronik. Ia mencontohkan peran wartawan yang memiliki kompetensi untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat.

Pernyataan saksi ahli ini menimbulkan perdebatan di kalangan pengamat hukum dan netizen. Sebagian pihak menilai bahwa keterangan tersebut memberikan angin segar bagi kebebasan berekspresi di dunia maya. Namun, ada juga yang khawatir bahwa interpretasi yang terlaluLonggar dapat membuka celah bagi penyebaran informasi yang merugikan.

Sidang Nikita Mirzani ini memang sarat akan implikasi hukum yang kompleks, terutama dalam era digital di mana batasan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum semakin kabur. Keputusan hakim dalam kasus ini akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum terkait UU ITE di Indonesia.

Reporter: Mayuli Setiawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *