Tamperaknewsmy.id – Jakarta – Jl Jendral Sudirman Jakarta Selatan – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap Sindikat Pelaku Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkapan Sindikat Pelaku Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Kurang Lebih Setengah Ton / 516 Kilogram.
Pengungkapan ini merupakan salah satu wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam melaksanakan program Astacita Presiden Republik Indonesia guna mencegah rusaknya mental dan kesehatan manusia dalam rangka mewujudkan visi indonesia emas 2045.
Dengan pengungkapan ini 2.6 juta jiwa masyarakat Jakarta terselamatkan dari ekstrimnya kerusakan mental, fisik dan kesehatan, yang kita ketahui dapat mengakibatkan kematian
Barang bukti ini bila di asumsikan dalam nominal maka Polda Metro Jaya telah mengamankan atau menyita senilai Rp.516 miliar.
Dalam pengungkapan kasus narkoba ini Ditresnarkoba berhasil mengamankan 7 orang tersangka yang berperan sebagai kurir, pengedar serta bandar.
Pasal Yang Dilanggar:
Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana berupa hukuman mati, seumur hidup dan atau penjara maksimal 20 tahun.
Pesan yang di sampaikan untuk masyarakat.
“kita tidak boleh kalah, Generasi muda harus dilindungi. Saatnya bersatu lawan narkoba, demi masa depan indonesia bersih dan kuat” Selama kegiatan berlangsung aman, tertib, lancar dan terkendali.
Reporter: Syaiful Kurniawan
















