Hukum  

“Kasus SPJ Desa Se-Kecamatan Tambangan: Isu Pungutan Kian Menguat, Aparat Diminta Usut Tuntas”

banner 120x600
banner 468x60

Tamperak News – Mandailing – Sumut “Fakta-fakta yang terungkap telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi berbasis penyalahgunaan jabatan, dan keterlambatan penindakan aparat justru berpotensi menjadi bentuk pembiaran hukum.”

MANDAILING NATAL – Mendesak Penindakan Tegas Aparat

Kepada Yth.
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal
Inspektorat Provinsi Sumatera Utara
BPKP Perwakilan Sumatera Utara
Media Massa dan Masyarakat Umum

LSM TAMPERAK Kabupaten Mandailing Natal menyatakan sikap tegas dan perlawanan terbuka terhadap dugaan praktik pungutan sistemik dalam penyusunan SPJ desa di Kecamatan Tambangan yang kini disertai indikasi kuat rekayasa administratif melalui surat pernyataan massal kepala desa.

Kami menilai kemunculan surat pernyataan tersebut sebagai bentuk pengaburan fakta hukum dan dugaan upaya sistematis untuk melemahkan proses penegakan hukum atas laporan yang telah masuk ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Surat pernyataan yang mengklaim pembayaran jasa penyusunan SPJ berasal dari uang pribadi para kepala desa justru menunjukkan kejanggalan serius karena:

• Dibuat serentak secara kolektif
• Bermaterai
• Menggunakan stempel resmi pemerintahan desa

Namun isinya mengklaim perbuatan bersifat pribadi.

Ini adalah kontradiksi hukum yang tidak dapat ditoleransi dan mengindikasikan bahwa pernyataan tersebut lahir dalam konteks kekuasaan struktural, bukan kehendak individual.

LSM TAMPERAK memperoleh keterangan bahwa para kepala desa menandatangani surat tersebut setelah adanya pemanggilan dan tekanan komunikasi intensif dari pihak kecamatan.

Jika aparat kecamatan terbukti mengarahkan atau memaksa pembuatan pernyataan ini, maka perbuatan tersebut patut diduga sebagai:

• Penyalahgunaan wewenang jabatan
• Upaya menghalangi pengungkapan dugaan tindak pidana
• Manipulasi administratif untuk melindungi struktur tertentu

Kami tegaskan secara terbuka kepada publik:

Isu ini bukan soal uang pribadi atau bukan.

Isu utamanya adalah adanya dugaan pungutan yang dikaitkan langsung dengan kewajiban administrasi desa yang menentukan kelancaran pencairan anggaran.

Ini adalah ciri klasik praktik pungli dan penyalahgunaan jabatan.

LSM TAMPERAK meyakini persoalan ini berpotensi melibatkan struktur pemerintahan di atas desa dan tidak mungkin terjadi secara sporadis.

Kami menduga kuat telah terbentuk pola sistemik dalam pengelolaan SPJ desa di Kecamatan Tambangan.

Atas dasar itu, kami MENUNTUT secara terbuka:

1 Kejaksaan Negeri Mandailing Natal segera memeriksa seluruh pejabat kecamatan Tambangan tanpa kecuali.
2. Dilakukan penyelidikan pidana atas dugaan pungutan jasa penyusunan SPJ sebagai tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
3. Inspektorat Provinsi dan BPKP melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh desa di Kecamatan Tambangan.
4. Pemeriksaan khusus atas dugaan tekanan struktural dalam pembuatan surat pernyataan massal kepala desa.

Kami memperingatkan dengan tegas bahwa jika perkara ini dibiarkan menguap atau hanya berhenti pada klarifikasi administratif semu, maka LSM TAMPERAK akan membuka seluruh data, kronologi, dan nama-nama pihak yang terindikasi terlibat kepada publik secara bertahap.

Kami tidak akan berhenti sampai praktik pungutan terselubung ini dibongkar hingga ke akarnya.

Rilis pers ini adalah peringatan keras bahwa masyarakat sipil tidak akan diam terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan desa dan mencederai hukum.

Mandailing Natal, 28 Januari 2026.

Hormat kami,

LSM TAMPERAK
Kabupaten Mandailing Natal

(Muhammad Yakub Lubis)
Ketua DPC LSM TAMPERAK KAB. MADINA

Kontributor: Arjuna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *