Gelapkan 30 Unit Sepmor, Karyawan Leasing Digulung Kejari Aceh Barat

banner 120x600
banner 468x60

Tamperak News – Aceh Barat : Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menetapkan seorang pria berinisial SG (29) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan pembiayaan di Aceh Barat.

Tersangka diketahui warga Desa Padang Rubek, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Kartu Tik Tersangka Nomor R-04/L.1.18/Enz/01/2026 yang diterbitkan Kejari Aceh Barat.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Barat, Ahmad Lutfi, mengatakan perbuatan tersebut dilakukan tersangka saat masih bekerja di salah satu perusahaan leasing di Aceh Barat.

“Tersangka memanfaatkan jabatannya untuk melakukan penggelapan sepeda motor dengan memanipulasi data administrasi pengajuan kredit menggunakan identitas nasabah lama,” kata Ahmad Lutfi kepada media, Senin (26/1/2026).

Menurut Lutfi, aksi penggelapan itu berlangsung sejak November 2024 hingga Januari 2025. Modus operandi tersangka dimulai dengan menjual unit sepeda motor secara tidak sah kepada pihak lain, kemudian memalsukan data KTP, KK, hingga dokumen pendukung kredit agar pencairan dana tetap disetujui oleh perusahaan.

“Dokumen nasabah lama diambil dari grup internal WhatsApp, kemudian diubah alamat dan domisilinya menggunakan aplikasi di ponsel pribadi tersangka agar masuk dalam wilayah cakupan pembiayaan,” jelasnya.

Setelah dokumen dimanipulasi, tersangka mengunggah data tersebut ke aplikasi internal perusahaan dan mengirimkannya ke admin serta analis kredit hingga akhirnya pencairan dana dilakukan ke dealer.

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga telah melakukan perbuatannya secara berulang hingga mencapai sekitar 30 unit sepeda motor di sejumlah dealer berbeda.

“Akibat perbuatan tersangka, perusahaan mengalami kerugian dan perbuatannya juga meresahkan masyarakat serta merugikan pihak lain,” tambah Ahmad Lutfi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 488 jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, Kejari Aceh Barat masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Reporter: Aji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *