Tamperak News – JAKARTA – Bertempat di Bareskrim Polri, Jakarta hari ini Firdaus Oiwobo mengklarifikasi ke mabes polri bahwa dirinya belum ada penetapan sebagai tersangka terkait tuduhan Hotman Paris Hutapea terhadap dirinya (06/10/2025).
Firdaus Oiwobo menambahkan Hotman Paris Hutapea telah mendahului kewenangan Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka. Dia menyesalkan pernyataan Hotman Paris karena aparat hukum belum menetapkan tersangka terhadap dirinya.
Situasi memanas ketika pengacara senior Firdaus Oiwobo melontarkan pernyataan keras terhadap Hotman Paris Hutapea dalam kasus yang kini tengah menjadi sorotan publik.

Dalam wawancara usai memberikan keterangan, Firdaus dengan nada tegas menanggapi tudingan yang diarahkan kepadanya.
Firdaus menegaskan bahwa persoalan yang menjeratnya bukan perkara pelanggaran hukum, melainkan proses administratif yang belum tuntas di Mahkamah Agung.
“Sampai sekarang, Mahkamah Agung belum menegaskan bahwa saya bukan advokat lagi. Buktinya, saya sudah ajukan sumpah ulang dan jawabannya saya masih advokat, hanya sedang dibukukan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak-pihak yang mencoba mempolitisasi persoalan ini.
Di akhir pernyataannya, Firdaus mengaku telah berkali-kali menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Mahkamah dan berharap bisa kembali aktif menjalankan profesinya.
“Saya sudah delapan, sembilan kali minta maaf. Mudah-mudahan saya bisa sidang lagi. Saya ini masih advokat,” tutupnya.
Firdaus mengaku telah meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan Mahkamah Agung atas perbuatan naik ke atas meja di ruang sidang. Dengan demikian, harapannya bisa dimaafkan dan tidak dipenjarakan.
(Red/Wati)
















