Diduga Banyak Oknum Badan Aset Daerah yang Bermain

banner 120x600
banner 468x60

Tamperak News – Jakarta, Sabtu (17/1/2026) – Banyak lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diduga diubah fungsinya menjadi ladang bisnis oleh oknum di Badan Aset Daerah, mulai dari parkiran liar hingga tempat usaha UMKM. Hal ini dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan di SKPD terkait.

Menurut WH, pemerhati lingkungan, kasus tersebut terjadi pada lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Jalan Pegangsaan Dua, tepatnya di depan Apartemen Gading Nias. WH juga mengungkap dugaan adanya segelintir oknum yang mengambil keuntungan pribadi karena lemahnya pengawasan aset daerah.

SB, Tokoh Sepuh (Tokoh Masyarakat) Jakarta Utara, menegaskan bahwa, tanah milik Pemprov yang kosong seharusnya dialihfungsikan untuk kepentingan publik, seperti taman kota, RPTRA, atau home base UMKM agar bermanfaat bagi masyarakat luas. “Sangat miris jika kini berubah menjadi parkiran yang dikelola oleh pihak keamanan Apartemen Gading Nias,” tandasnya.

SB juga menekankan perlunya pengawasan internal di setiap SKPD yang menangani aset daerah.

HB, Ketua PWJU, menekankan agar aset milik daerah segera difungsikan untuk kepentingan masyarakat, bukan dijadikan bisnis oleh segelintir oknum. Dugaan ini semakin kuat akibat pembiaran dari pemangku kebijakan terkait.

WH menyampaikan, “Saya berharap agar seluruh aset daerah yang berupa tanah kosong segera didata dan difungsikan untuk kepentingan publik, terutama bagi masyarakat sekitar Apartemen Gading Nias,” tegasnya.

Berikut landasan hukum yang mengatur pengelolaan aset daerah:

– UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Aset daerah merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
– UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Pemerintah daerah wajib mengelola barang milik daerah untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.
– Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah: Setiap pemanfaatan aset daerah wajib memiliki izin dari perjanjian yang sah sesuai dengan peruntukannya.
– Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah: Melarang pemanfaatan aset daerah tanpa dasar hukum dan persetujuan pejabat berwenang.
– UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan atau aset negara dapat dikenakan sanksi pidana.

Hingga berita ini diturunkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi terkait permasalahan ini, diharapkan mendapat klarifikasi sesegera mungkin.

Reporter: Aji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *