Tamperak News – Jakarta – 27 Maret 2026 – Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh sejumlah pimpinan dan pejabat struktural KPK, yang berkaitan dengan perubahan status penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. Pengaduan diajukan oleh founder PILAR, Hotman Samosir, pada Kamis (26/3).
Laporan yang diterima Dewas mencakup delapan nama teradu, antara lain lima pimpinan KPK serta tiga pejabat di tingkat deputi dan direktur. Dalam laporannya, pengadu menyatakan bahwa proses pengalihan status penahanan dari rumah tahanan negara ke tahanan rumah dilakukan pada periode 19 hingga 24 Maret tanpa keterbukaan yang memadai, sehingga memicu keraguan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas lembaga.
Ketua Dewas KPK, yang tidak dapat diidentifikasi secara rinci saat ini, mengkonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan verifikasi awal sebelum menetapkan langkah selanjutnya. “Kami akan menangani pengaduan ini dengan penuh profesionalisme dan objektivitas, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Integritas KPK adalah tanggung jawab bersama, termasuk Dewas sebagai lembaga pengawas,” ujarnya dalam keterangan singkat.
Pengaduan juga menyoroti pernyataan resmi dari juru bicara KPK yang sempat berubah-ubah dalam menanggapi sorotan publik, serta dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap tersangka tertentu. Menurut Hotman Samosir, langkah tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di negara ini.
“Kasus kuota haji menyangkut kepentingan jutaan umat muslim Indonesia, sehingga setiap langkah dalam proses hukumnya harus dilakukan dengan jelas dan terbuka,” jelas Hotman. Ia menambahkan bahwa pengaduan ini merupakan bentuk kontrol sosial yang tidak dilandasi motif pribadi, melainkan untuk menjaga kredibilitas KPK sebagai lembaga antirasuah yang independen.
Dalam petitum yang disampaikan, pengadu meminta Dewas KPK untuk melakukan pemeriksaan mendalam terkait transparansi pengambilan keputusan, potensi penyembunyian informasi, serta kemungkinan adanya intervensi pihak luar. Jika ditemukan unsur pidana dalam proses pemeriksaan, pengadu juga meminta agar perkara tersebut dilimpahkan ke aparat penegak hukum yang berwenang.
Publik diperkirakan akan mengawasi secara ketat proses penanganan pengaduan ini, mengingat pentingnya peran KPK dalam memerangi korupsi dan menjaga keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Reporter: Maria
















