Tamperak News – Jakarta – CV Sumber Rezeki Jaya mengajukan penagihan pembayaran invoice pekerjaan arsitek Rumah Pompa, sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 6070/BAP/PRM/KSO/OPS/SPK/X1/2024, kepada kerja sama operasi (KSO) PT Brantas Abipraya (Persero) dan PT Mutual Prima Karya di IKN Sepaku.

Invoice pertama ini mendukung pelaksanaan pekerjaan Rumah Pompa di lapangan Tutur Abbas. Abbas, selaku pihak dari CV Sumber Rezeki Jaya, telah memberikan surat kuasa kepada Bagas Darmawan W untuk menagih pembayaran sebesar 30,21% dari nilai pekerjaan, sesuai kesepakatan yang tercantum dalam SPK tersebut.
Penagihan terakhir dilakukan pada tanggal 11 Februari 2026. Ferdian Hasiholan, staf Akuntan PT Brantas Abipraya yang juga mewakili sebagai humas, menyampaikan bahwa permohonan pembayaran telah diajukan kepada pimpinan dan diharapkan dapat dicairkan sebelum Lebaran. Ia menambahkan bahwa invoice tersebut sudah berada di meja bagian Keuangan perusahaan.

Bagas Darmawan W menegaskan bahwa pihaknya mengharapkan keseriusan dari PT Brantas Abipraya dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Jika pembayaran belum dicairkan hingga batas waktu yang disepakati, yaitu tanggal 5 Maret 2026, CV Sumber Rezeki Jaya akan menempuh jalur hukum dan melibatkan media untuk publikasi.
“Sebagai BUMN, PT Brantas Abipraya Persero harus bertanggung jawab terhadap kesepakatan yang tertuang dalam SPK,” tegas Bagas.

Syahrir, S.E.M., M, Sekjen Laskar Hukum Indonesia, juga menghimbau agar PT Brantas Abipraya segera menyelesaikan pembayaran tersebut sebelum tanggal 5 Maret 2026, mengingat pekerjaan telah berjalan selama dua tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan konfirmasi resmi terkait klarifikasi pembayaran dari semua pihak yang berkepentingan.
Reporter: Aji
















