Tamperaknewsmy.id – Bekasi – Senin 20 Oktober 2025 di jl Ahmad Yani ,Ruang sidang 6 ,Sari 1, lantai 2 Pengadilan Negeri Bekasi Sidang Lanjutan Terdakwa Naharsyah/Nahar bin Zul Indra yang memalsukan tanda tangan Irawati memasuki sidang tahap ke empat
karena saksi dari notaris belum hadir untuk panggilan yang ke 3 kalinya jaksa penuntut umum memohon Majelis Hakim untuk penjemputan paksa saksi notaris yang di anggap penting dan ketika pengacara terdakwa (N) mengajukan saksi lain yang sudah di BAP di tolak majelis hakim karena saksi merupakan ibu kandung terduga terdakwa
sidang di lanjutkan Rabu tanggal 22 Oktober 2025 untuk mendengarkan saksi dari notaris dan saksi lainya.
Nampak hadir istri terdakwa
” keterangan dalam sidang lanjutan nanti” ungkap jaksa Fadlan khairad Parangin- angin ketika di hubungi awak media dan ” akan kami perlihatkan bukti- bukti di persidangan nanti” ungkap weldi salah satu pengacara dari terdakwa
Terduga terdakwa melanggar pasal 263 ayat 1 dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara
Publik bertanya- tanya akankah hukum berlaku adil masih menyelimuti korban ( I ) atau berpihak kepada terdakwa yang sudah berlangsung selama 6 tahun , harap- harap cemas vonis keputusan majelis hakim
Reporter: Mayuli
















