Ampuh Kalteng Minta PT. Asmin Bara Baronang Segera Mencabut Laporan Polisi, Lakukan Perdamaian dan Terapkan Restoratif Justice dalam Perkara Tono Priyanto

banner 120x600
banner 468x60

Tamperak News – Kalteng – Selasa (10/3/2016) – Untuk kepentingan publik, Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Provinsi Kalimantan Tengah meminta PT. Asmin Bara Baronang (PT. ABB) segera mencabut Laporan Polisi (LP) yang diajukan ke kepolisian, kemudian melakukan perdamaian dengan Tono Priyanto. Tono merupakan warga Dusun Mamput, Desa Baronang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, agar perkara ini dapat diselesaikan dengan menerapkan Restoratif Justice.

Ampuh Kalteng mengingatkan, apabila PT. ABB tidak mengindahkan permintaan tersebut, pihaknya bersama organisasi masyarakat (ormas) afiliasi akan melaporkan dugaan pelanggaran hukum oleh PT. ABB berupa perambahan kawasan hutan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada pihak terkait.

Menurut Pasal 136 Undang-Undang (UU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemegang IUP atau IUPK wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sebelum melakukan kegiatan operasi produksi, dan hal ini dapat dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan.

Ampuh Kalteng menjelaskan, penerapan pidana terhadap Tono tidak dapat berdiri sendiri karena PT. ABB sebagai pemegang IUPK belum menyelesaikan hak atas tanah milik Tono. Sampai saat ini, pihak perusahaan tidak pernah memberikan kompensasi, ganti rugi, maupun membuat kesepakatan sewa atau pinjam pakai terkait tanah tersebut.

Ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2024. Dalam Pasal 175 disebutkan bahwa pemegang IUP, IUPK, atau Surat Izin Penambangan Bagi Pemerintah (SIPB) wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan memberikan kompensasi berdasarkan kesepakatan bersama, yang dihitung berdasarkan luasan tanah dan tidak memperhitungkan nilai potensi komoditas.

Pasal 176 PP tersebut juga mengatur bahwa penyelesaian hak atas tanah dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai, pemerintah pusat akan melakukan mediasi yang dikoordinasikan oleh Menteri ESDM bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, dengan melibatkan pemerintah daerah.

Oleh karena itu, demi hukum dan keadilan, kriminalisasi terhadap Tono Priyanto harus segera dihentikan. Apabila PT. ABB tetap tidak menanggapi, laporan terkait dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan akan segera diajukan.

#Save_Tono_Priyanto
Sumber: @AMPUH Kalteng

(Red/emk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *