Tamperaknews – KENDAL – Dugaan praktik pertambangan minyak ilegal kembali mencuat di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Berlokasi di area kebun Desa Sojomerto, Kecamatan Gemuh, aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak ini diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.

Berdasarkan temuan di lapangan, teridentifikasi sekitar 32 titik sumur, di mana sedikitnya 22 di antaranya masih aktif memproduksi. Kapasitas produksinya sangat besar, setiap sumur mampu menghasilkan ratusan hingga ribuan tangki (kempu) minyak mentah dengan kapasitas masing-masing sekitar 1.000 liter. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar usaha kecil, melainkan sudah terorganisir secara sistematis dengan nilai ekonomi yang sangat tinggi.
Yang mengejutkan, hasil investigasi mengungkap dugaan keterlibatan oknum Wakil Ketua DPRD Kendal berinisial BBA. Saat tim mencoba melakukan konfirmasi langsung, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.

Namun, Lurah Sojomerto, Rindu Rimbawanto, membenarkan bahwa oknum tersebut beberapa kali melakukan silaturahmi ke Balai Desa. Ia juga disebut pernah menandatangani dokumen terkait perizinan pengeboran, meskipun status legalitasnya masih dipertanyakan. Selain itu, diketahui hasil produksi minyak mentah disimpan di sebuah gudang yang lokasinya masih dalam penelusuran lebih lanjut.
Kasus ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan kuatnya dugaan keterlibatan oknum berpengaruh. Aktivitas ini melanggar Undang-Undang Minerba serta UU Lingkungan Hidup, bahkan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi jika ada penyalahgunaan jabatan.
Atas temuan tersebut, tim investigasi akan melaporkan kasus ini secara resmi kepada Kementerian ESDM, Polri, Kejaksaan, serta Satgas Migas Ilegal. Masyarakat pun berharap aparat segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, penyegelan lokasi, dan penindakan hukum tegas terhadap semua pihak yang terlibat.
Sampai berita ini diturunkan masih dalam proses pendalaman penyelidikan
Red
















