Tamperak News – Denpasar, Bali – Senin, 6/4/2026 – Tim kuasa hukum Anne Yuliana mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I A Denpasar untuk menanyakan kepastian hukum terkait kasus deportasi yang menimpa suaminya. Langkah ini dilakukan karena adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penegakan hukum tersebut, termasuk belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) deportasi secara resmi hingga dua tahun berlalu.
M. Ilmar Rosadi, S.H., M.H., salah satu kuasa hukum Anne Yuliana, menegaskan bahwa hingga saat ini pihak klien belum pernah menerima salinan SK keputusan deportasi tersebut secara tertulis. “Sungguh ironi, sekelas Imigrasi Kelas I A yang berkedudukan di Pulau Bali memutuskan deportasi seorang warga negara Australia yang justru berstatus investor, namun alasannya dianggap tidak jelas. Hingga sekarang, pihak terkait belum pernah menerbitkan dan menyerahkan SK deportasi tersebut,” ungkap Habibah binti Ganna, pemilik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Chakra Bersatu yang juga mewakili kuasa hukum Anne Yuliana.
Anne Yuliana sendiri memaparkan detail kejanggalan yang dialami suaminya. Menurutnya, saat proses berlangsung, pihak Imigrasi Kelas I A Denpasar hanya menunjukkan berkas terkait kasus tersebut selama kurang lebih dua detik. Alasan yang dilontarkan pun dinilai tidak memuaskan, yakni ketiadaan surat bukti hubungan (relationship) serta beredarnya video yang dianggap meresahkan masyarakat. “Padahal, lokasi kejadian di sekitar villa tempat suami saya berada tidak ada hunian warga,” tutur Anne.
Melihat kompleksitas kasus ini, Anne Yuliana menyampaikan permohonan kepada pihak berwenang agar kasus ini mendapatkan perhatian serius. “Saya memohon kepada Menteri Hukum dan Imigrasi, Prof. Yusril Ihza Mahendra, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dan kepada yang terhormat Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, agar kasus yang menjerat suami saya mendapatkan perhatian dan tindakan tegas,” ujarnya.
Sementara itu, I Made Warjaya, Pemangku Adat setempat, menekankan pentingnya perlindungan terhadap investor asing di Bali. Menurutnya, kehadiran investor asing sangat krusial untuk menggerakkan perekonomian masyarakat lokal. “Pulau Bali harus melindungi investor asing karena mereka dapat menggerakkan perekonomian untuk masyarakat lokal, sekaligus menjaga keamanan dan harkat martabat Bali sebagai destinasi pariwisata dunia,” tegasnya.
Habibah binti Ganna berharap agar Imigrasi Kelas I A Denpasar dapat bekerja secara profesional dan berintegritas sesuai dengan tupoksi yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Imigrasi. Ia juga menyoroti dugaan adanya oknum yang menyimpang di lingkungan kantor tersebut. “Kepada Kepala Imigrasi Kelas I A, bersihkan dugaan oknum yang berada di wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas I A,” imbuhnya.
Senada dengan itu, M. Ilmar Rosadi memastikan bahwa pihaknya akan terus mendampingi Anne Yuliana hingga mendapatkan keadilan. “Selaku kuasa hukum, kami akan terus mendampingi agar klien kami mendapatkan keadilan. Kami berharap Kementerian Hukum dan Imigrasi secepatnya menindaklanjuti dan membersihkan dugaan oknum yang bekerja di wilayah Imigrasi Kelas I A,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, Anne Yuliana berharap kasus ini segera mendapatkan jawaban konkret. Ia meminta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali, segera menerbitkan SK deportasi suaminya. Dokumen tersebut sangat diperlukan sebagai alat bukti dalam proses hukum di Kepolisian Daerah (Polda) Bali, mengingat suaminya juga berstatus sebagai saksi dalam kasus lain. “Untuk kepentingan alat bukti di Polda Bali, karena suami saya menjadi saksi, kami menunggu kejelasan SK tersebut,” pungkasnya.
Reporter: Aji
















