Diduga Malpraktik di RS Yarsi, Pasien Meninggal Dunia Usai Beberapa Kali Salah Diagnosis

banner 120x600
banner 468x60

Tamperak News – Jakarta – Keluarga pasien berinisial U (43) menuding adanya dugaan malpraktik yang dilakukan oleh oknum dokter berinisial FK di Rumah Sakit Yarsi, Jakarta Pusat, yang menyebabkan pasien meninggal dunia. Pasien U dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani dua kali operasi di rumah sakit tersebut.

Suami pasien, Tarmin, mengungkapkan bahwa awalnya pasien masuk RS Yarsi pada 19 Agustus dengan diagnosis awal usus buntu. Namun, kemudian muncul diagnosis lain, yaitu miom, dan yang ketiga adalah tumor usus. Tindakan operasi kemudian dilakukan oleh dokter FK, namun Tarmin mengatakan bahwa persetujuan yang ditandatangani oleh anaknya adalah untuk operasi usus buntu.

“Pihak manajemen RS Yarsi menginformasikan bahwa pasien sudah dioperasi kepada saya. Ini artinya RS Yarsi menyalahi prosedur standar pelayanan dan juga Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, karena setelah diambil tindakan baru kasih kabar ke saya,” ujar Tarmin.

Pada 22 Agustus, Tarmin didampingi awak media mempertanyakan perihal pelayanan medis di RS Yarsi. Namun, pihak manajemen dan humas menjawab bahwa tindakan tersebut sudah sesuai SOP. Tarmin merasa kecewa karena operasi pertama dilakukan tanpa persetujuan dirinya sebagai suami pasien, dan adanya perubahan diagnosis dari usus buntu menjadi tumor usus.

Tarmin juga menyoroti bahwa pihak keluarga tidak mendapatkan penjelasan langsung dari dokter FK yang melakukan operasi, melainkan dari pihak humas dan manajemen RS Yarsi. Ia merasa tidak habis pikir bagaimana rumah sakit sekelas Yarsi bisa salah mendiagnosis dari usus buntu menjadi tumor usus.

“Intinya kami menuntut keadilan kepada pihak Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, agar permasalahan ini diusut sampai tuntas. Apalagi saat melakukan operasi yang kedua, istri saya dalam keadaan koma akibat jahitan operasi yang pertama mengeluarkan cairan berupa nanah. Artinya, ini ada dugaan kesalahan penanganan medis yang dilakukan oleh dokter FK RS Yarsi,” tegasnya.

Pihak keluarga berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEKI). “Langkah hukum ini kami ambil semata-mata demi keadilan atas wafatnya istri saya,” kata Tarmin.

Sementara itu, Dr. Irma dari bagian Yamed yang mewakili RS Yarsi dalam pertemuan dengan pihak keluarga, berjanji akan menindaklanjuti masalah ini kepada pimpinan. Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi lebih lanjut.

Reporter: Aji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *