Tamperak News – Kapuas, Kalimantan Tengah – Tono Priyanto BG namanya, tinggal di Dusun Tumbang Mamput, Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Putra Dayak ini mengaku terkejut bahwa dirinya langsung jadi tersangka dan ditahan pihak Penyidik. “Saya gak paham kenapa bisa jadi tersangka dan ditahan”?imbuh Tono saat dikunjungi Jumat 29 Agustus 2025 di Tahanan Polda Kalimantan Tengah, Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya.
Hal ikhwal penahanan bermula ketika Tono memenuhi surat panggilan yang diantarkan Petugas PAM Obvit yang tiba dirumahnya. Tono terkejut karena surat yang diantarkan petugas tersebut adalah surat yang dikirim via Warshapp yang kemudian dicetak dan antarkan oleh petugas tersebut.
Tono baru bisa penuhi panggilan itu tanggal 15 Agustus 2025, dan hari itu pula langsung dijadikan tersangka dan ditahan.
“Sampai saat ini saya belum tahu alasan sebab saya ditersangka kan dan ditahan” jelasnya.
Raja Simanjuntak, Pengacara Tono yang lalu melalui sambungan telpon dengan awak media membenarkan bahwa Tono dijadikan tersangka dan ditahan Polda Kalteng. “Saya menyayangkan proses yang tidak jelas mengapa Tono bisa naik status jadi tersangka dan ditahan”, ungkap Raja.
Menyikapi hal ini saat itu Raja berencana ajukan Praperadilan (Praper) dan membuat pelaporan ke Mabes Polri. “Kami akan pertimbangkan, langkah hukum melaporkan proses yang seperti ini ke Mabes Polri, tandas Raja. Hingga kini proses Hukumnya masih berjalan
Sebagai informasi pada pemberitaan sebelumnya, diketahui bahwa Tono dilaporkan pula di Polres Kapuas dengan pasal sangkaan menghalangi aktivitas Perusahaan Pertambangan yaitu PT. Asmin Bara Bronang (PT.ABB). Dalam BAP dan Proses Persidangan terungkap bahwa Vonis Hakim PN Kapuas tidak menemukan unsur pidana pembuktian dari yang disangkakan. Hakim berpendapat bahwa peristiwa tersebut sesuai dengan fakta yang ada adalah persengketaan tanah antara Tono dan PT. ABB. Dan Tono diputus bebas.
Untuk itulah Tono Ajukan Gugatan Perdata kepada PT. ABB bulan Juni 2025. Saat itu proses masih mediasi hingga 3 kali dan rencana sidang materil pada awal September 2025. Hingga kini sejak pertemuan rerakhir ditahanan Polda Kalteng, proses perdata tidak diketahui hasilnya. Raja pengacafa Tono saat itu tak menjawab pertanyaan awak media. Februari 2026 awal saat dikonfirmasi apakah Raja masih mendampingi Tono dijawab sudah tidak mendampingi lagi.
Tono berharap proses hukumnya yang kedua ini sesuai dengan aturan yang ada. “Saya akan buktikan bahwa saya tidak perbuatan pidana, yang saya lakukan adalah mempertahankan hak atas tanah saya yang gugatan perdatanya sudah berproses di PN Kapuas,” Tandasnya.
Perkembangan informasi yang diterima media ini, perkara Tono kembali disidangkan di PN Kapuas, Kalimantan Tengah untuk Laporan Polisi yang diproses di Polda Kalteng.
Baru-baru ini sebuah aksi mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Adat dengan menyampaikan Tuntutan yaitu Pertama Meminta Pihak Perusahaan mencabut terhadap saudara Tono Priyanto BG, Kedua Bayar Kebun Masyarakat yang digusur oleh Pihak Perusahaan, Ketiga, Bayar Tanah, Rumah dan Kebun yang digusur Pihak Perusahaan.
Sementara seorang aktivis sebut saja E saat ditanyakan tahukah perkara Tono Priyanto, dijawab tahu dan menurutnya kabar terakhir Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam hal ini Bupati Kapuas akan memfasilitasi mediasi warga dengan perusahaan.
Namun info tersebut dibantah istri Tono yang menerangkan bahwa pertemuan yang dihadiri Sekda Kapuas sepengetahuannya menyebutkan bahwa Proses Tono sudah masuk persidangan. “Ya Tono sudah disidangkan dan masuk ke tahap tuntutan”, ungkap istri Tono melalui pesan pendek berbahasa Dayak. (Jatun solosi je bahalap ka awi kua sekda jadi tame pengadilan, Yoh ka, sidang endau sidang tuntutan.)
Apakah Tono Akan Di Putus Bersalah? Bagaimana Proses Hukum Perdatanya?
Kita tunggu perkembangan selanjutnya.
Info dokumen yang diterima media ini menyebutkan Tono Priyanto BG dituntut pidana penjara 10 (Sepuluh) bulan dengan dikurangi masa penahanan. Demikian salah satu bunyi Tuntutan tertanggal 23 Februari 2026.
Dilaporkan oleh : Endharmoko
















