Vendor Batu Bara Dinilai Bungkam, Aktivis Nelayan Soroti Dugaan Pelanggaran Aturan

banner 120x600
banner 468x60

Tamperak News – Aceh Barat – Aktivis nelayan Aceh Barat, Deni, menyatakan hingga kini belum ada klarifikasi maupun koordinasi dari sejumlah perusahaan vendor batu bara yang beroperasi di laut teritorial pesisir Aceh Barat terkait aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) setempat.

Dalam pernyataan tertulisnya, Deni menilai sikap perusahaan terkesan arogan dan mengabaikan pendekatan persuasif yang selama ini disuarakan masyarakat pesisir.

“Kami menyayangkan sikap para vendor. Jika terus diabaikan, persoalan ini akan berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan kesenjangan sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia secara khusus menyoroti salah satu perusahaan, yakni STN, yang dinilai belum menunjukkan pertimbangan serius dan perhatian masif terhadap kepentingan stakeholder kawasan pesisir. Deni menegaskan, perusahaan seharusnya mengedepankan keterlibatan masyarakat lokal dalam setiap aktivitas operasional.

Menurutnya, apabila perusahaan tetap mengabaikan aspirasi masyarakat, hal tersebut bukan hanya bertentangan dengan semangat konstitusi, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 yang mengamanatkan pelibatan masyarakat serta pemberian prioritas kepada perusahaan negara dan lokal.

Selain itu, Deni juga menyinggung perusahaan lain, yakni TBU (Tata Bara Utama), yang sebelumnya disebut telah menyepakati komitmen dalam forum bersama beberapa desa di kawasan pesisir untuk menyerap tenaga kerja lokal saat mulai beroperasi. Namun hingga kini, kata dia, belum ada realisasi dari kesepakatan tersebut.

“Kami akan terus mengupayakan audiensi agar ada solusi konkret. Ini juga menjadi barometer agar kawasan pesisir tidak hanya dijadikan formalitas tanpa komitmen nyata,” tegasnya.

Deni juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah laut memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).

Berdasarkan Pasal 35 UU 27/2007, pertambangan dilarang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil apabila berpotensi merusak lingkungan, ekosistem, atau merugikan masyarakat. Sementara itu, Pasal 145 UU 3/2020 mengatur hak masyarakat terdampak untuk memperoleh ganti rugi serta mengajukan gugatan apabila terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Selain itu, perusahaan tambang diwajibkan memiliki dokumen lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang disusun dengan melibatkan masyarakat setempat sebelum kegiatan operasional dimulai.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, termasuk ancaman penjara dan denda miliaran rupiah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Masyarakat pesisir, lanjut Deni, berharap adanya transparansi, dialog rutin, serta program pemberdayaan melalui tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Perusahaan juga diminta memastikan aktivitas tambang tidak mengganggu akses nelayan tradisional terhadap wilayah tangkap ikan.

“Kami meminta adanya audiensi resmi dan keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan pesisir,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait pernyataan tersebut. (Red/fdl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *