Tamperak News – Aceh Barat — Aktivis nelayan dari Organisasi Jangkar, Deni Irsandi, menyayangkan pertemuan yang digelar oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Meulaboh beberapa waktu lalu. Menurutnya, pertemuan tersebut tidak melibatkan elemen masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan yang selama ini terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan vendor laut di pesisir pantai Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Deni menilai, seharusnya forum yang membahas aktivitas kepelabuhanan dan perusahaan laut turut menghadirkan perwakilan masyarakat pesisir. Pasalnya, selama ini keberadaan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut dinilai lebih berorientasi pada keuntungan semata, tanpa membuka ruang dialog dengan warga sekitar.
“Pertemuan seperti itu seharusnya melibatkan masyarakat terdampak. Selama ini perusahaan hanya mencari untung, tapi tidak pernah duduk bersama masyarakat untuk membahas kemajuan bersama,” ujar Deni kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026)
Ia menegaskan, kewajiban perusahaan swasta terhadap masyarakat sekitar telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, yang mewajibkan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) bagi perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam.
Selain itu, kewajiban tersebut juga diperkuat melalui PP Nomor 47 Tahun 2012 serta UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang mewajibkan perusahaan menganggarkan CSR sebagai biaya perusahaan guna mendukung pembangunan berkelanjutan, pemberdayaan masyarakat, serta perlindungan lingkungan.
“Kalau kewajiban CSR ini diabaikan, ada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Ini bukan sekadar imbauan, tapi perintah undang-undang,” tegasnya.
Deni juga menduga adanya keterlibatan oknum tertentu yang seharusnya tidak ikut campur dalam urusan pertambangan dan aktivitas perusahaan laut. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memicu gagalnya kesepakatan antar desa yang seharusnya diprioritaskan dalam tanggung jawab sosial perusahaan yang beroperasi di perairan Aceh Barat, khususnya di Kecamatan Johan Pahlawan.
Ia menyoroti dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat pesisir, terutama paparan debu batu bara yang dinilai mengancam kesehatan dan masa depan generasi mendatang.
“Dampak debu batu bara ini bukan hanya hari ini, tapi untuk anak cucu kami ke depan. Ini tidak bisa dibiarkan,” katanya.
Lebih lanjut, Deni mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap perusahaan yang dinilai tertutup. Ia mengaku telah mencoba melakukan pendekatan persuasif kepada pihak perusahaan, termasuk PT Stevedoring Tirta Nusa (STN), namun tidak mendapat respons positif.
Selain itu, ia juga menyoroti tidak adanya konfirmasi kepada aparatur desa terkait kegiatan penetapan batas lahan di kawasan Pelindo, yang menurutnya masih berada dalam lingkungan desa setempat.
“Seharusnya dilaporkan ke aparatur desa. Ini bentuk diskriminasi yang tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Deni juga menyesalkan minimnya keterlibatan tenaga kerja lokal. Ia mempertanyakan mengapa masyarakat pribumi pesisir tidak diberi ruang kerja di perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka sendiri.
“Kasihan masyarakat lokal yang butuh pekerjaan. Kalau memang harus punya sertifikat atau administrasi tertentu, kenapa tidak dilibatkan di bidang lain? Jangan malah lebih banyak melibatkan orang luar,” katanya.
Menurut Deni, semakin banyak perusahaan yang masuk justru semakin tertutup terhadap masyarakat. Ia menilai kondisi tersebut sebagai situasi yang tidak wajar dan patut mendapat perhatian serius dari pemerintah serta instansi terkait. (Red/fdl)
















