Opini  

Catatan Kecil Pena Bang Beks dari Suara Hati Nurani Rakyat : “TANAH INI MILIK PEMERINTAH”

banner 120x600
banner 468x60

Tamperak News – Jakarta Utara, DKI JakartaJakarta (17/1/2206) – Sering kita melihat di jalan jalan sebuah tulisan yang terpasang dengan papan yang terbuat dari plat berukuran dua Mili, bercat dasar putih dan tulisan hitam yang berbunyi :
” TANAH INI MILIK PEMERINTAH.”
Berikut luas tanahnya, dan alamat lokasi nya.
Juga di bawah tulisan tersebut ada tulisan dengan huruf sedang berwarna merah yang berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa yang merusak/ memasuki tanah ini tanpa izin akan diancam dengan hukuman penjara sesuai Pasal 167 Jo 385 Jo 389 Jo 551 KUHP.

Namun pada dasar kenyataannya semua tulisan itu tidak bisa di jadikan sebuah acuan yang kuat untuk memidanakan seseorang yang jelas jelas menjadi pengelola lahan tersebut.

Terbukti ada beberapa tempat yang sering kita jumpai di ibukota Jakarta, lahan tersebut dikelola untuk dijadikan lahan parkir.

Pertanyaannya siapa orang+orang tersebut yang mengelola lahan itu untuk dijadikan lahan parkir?

Sementara makna tujuan dari tulisan itu terlihat jelas “LAHAN INI MILIK PEMERINTAH.” Siapa yang melanggar akan dikenakan sangsi yang tidak main-main dengan pasal berlapis.

Tetapi hal tersebut sepertinya tidak digubris dan selalu diabaikan, juru parkir dengan seragam parkirnya yang merangkap keamanan dan dibuatnya pula pos keamanan di lahan itu, menambah jelas bahwa tulisan sang pemilik, undang-undang dan sejenisnya tak berfungsi.

Sungguh ironisnya para aparat seperti menutup mata, ketegasan dapat berubah ketika sesuatu yang jelas itu memiliki manfaat buat sekelompok orang yang mungkin ada dalam nilai tanda kutip.

Di sini sekali lagi siapa yang mengijinkan dan siapa yang memberi peluang untuk dijadikan alih pungsi?

Apakah ada pengecualiannya? Sementara di papan yang tertulis itu tidak ada pengecualian yang tertulis.

Yang ada hanya kejelasan yang sejelas jelasnya tentang larangan yang tegas.

Kenapa saya bilang tegas karena di situ dibubuhi undang-undang yang tertulis dengan tulisan cat berwarna merah arti nya benar benar dilarang.

Lalu kenapa yang dilarang itu selalu saja sering dilanggar?
Jawab nya :
“The Violation occured in the interest of Policy.” (Pelanggaran terjadi demi kepentingan Kebijakan.”/

Penulis : Bang Beks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *