
Oleh: Johan Sopaheluwakan S.Pd., C.EJ., C.BJ
Tamperak News – Jakarta Barat, DKI Jakarta – Rabu (24/9/2024) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Korupsi terus menjadi polemik yang tak berujung. Sorotan tajam tertuju pada para ketua umum partai politik, khususnya Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang dianggap menghambat pengesahan RUU ini. Kekhawatiran Megawati terkait penegakan hukum yang belum profesional menjadi alasan utama penolakan, namun hal ini justru menimbulkan kecurigaan publik.
Tinjauan Kriminologi:
Dari sudut pandang kriminologi, RUU Perampasan Aset adalah instrumen penting dalam memberantas kejahatan korupsi. Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak sistem sosial dan menghambat pembangunan. Dengan adanya RUU ini, negara memiliki dasar hukum yang kuat untuk merampas aset hasil korupsi, sehingga memberikan efek jera yang signifikan bagi para pelaku.
Tinjauan Politis
Secara politis, penolakan RUU Perampasan Aset mencerminkan adanya kepentingan tersembunyi di kalangan elite politik. Muncul dugaan bahwa banyak anggota dewan dan pejabat eksekutif yang khawatir akan terkena dampak jika RUU ini disahkan. Hal ini menunjukkan bahwa DPR RI lebih berfungsi sebagai representasi partai politik daripada wakil rakyat. Keputusan penting seperti ini seharusnya tidak didikte oleh kepentingan partai, tetapi oleh kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Upaya Kesejahteraan Rakyat
Korupsi adalah musuh utama kesejahteraan rakyat. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program sosial lainnya, justru dikorupsi oleh segelintir orang. RUU Perampasan Aset adalah langkah krusial untuk mengembalikan aset hasil korupsi kepada negara, sehingga dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Jika RUU ini terus ditunda, maka impian rakyat untuk hidup sejahtera akan semakin jauh dari kenyataan.
Kesimpulan:
Keberanian ketua umum partai politik untuk mengambil sikap tegas dalam pengesahan RUU Perampasan Aset sangat dipertaruhkan. Masyarakat sipil dan organisasi masyarakat perlu melakukan langkah nyata untuk mendesak DPR RI dan pemerintah agar segera memprioritaskan RUU ini. Jangan sampai kepentingan elite politik mengalahkan kepentingan rakyat banyak. Jika tidak, peristiwa Nepal, di mana ketidakpedulian elite terhadap rakyat berujung pada bencana, bisa saja terjadi di Indonesia.

Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UPBJJ UT Jakarta

Dan Mahasiswa Pasca Sarjana /.Magister Pendidikan pada STTI Philadelphia Banten.
















